Thursday, February 8, 2018

hasil putusan sidang gugatan parluh PSHT 2016

Hasil gambar untuk hasil putusan sidang gugatan parluh PSHT 2016

Penjelasan hasil putusan sidang gugatan parluh PSHT 2016


1. Penggugat terdiri dari H.M. maksum rosadin, SH., dkk.
2. Tergugat terdiri dari masc Ir. RB. wiyono dkk.
3. Turut tergugat adalah mas Dr. Ir. M. Taufik, Msc.
4. Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan parluh 2016 tidak sah
5. Bahwa Tergugat melakukan gugatan balik / gugatan rekopensi, yang menuntut
a. Pernyataan Parluh 2016 sah dan mengikat seluruh anggota PSHT.
b. Pernyataan Hasil parluh 2016 diantaraanya memilih mas Taufik sebagai ketua umum PSHT Pusat madiun, sah dan mengikat.
c. Meminta Ganti rugi material dan imaterial kepada Penggugat sebesar 15M
6. Bahwa benar majelis hakim memutuskan Gugatan PENGGUGAT tdk diterima,  tetapi Gugatan balik TERGUGAT yg isinya
a. Parluh 2016 sah dan mengikat.
b. Hasil parluh 2016 sah dan mengikat.
c. Ganti rugi material dan imaterial 15M
JUGA TIDAK DITERIMA.

Dengan demikian, tim advokad merekomendasikan Solusi terbaik untuk organisasi PSHT:
1. Menyelesaikan secara internal permasalahan organisasi.
2. Merekomendasikan rapat koodinasi 2017 yang merekomendasikan dilanjutkan dengan parluh 2017 sebagai SOLUSI terbaik.
3. Bahwa hasil rapat koordinasi pada th 2017 diantaranya menghendaki penyelesaian carut marut pasca parluh 2016 dengan merokmendasikan pelaksanaan Parluh 2017.
4. Bahwa hasil Parluh 2017 yg diikuti sekiranya 90% pemilik suara  Secara aklamasi memilih mas murjoko sebagai ketua umum PSHT pusat dan mas isbiantoro sebagai ketua dewan PSHT pusat.
5. Merekomendasikan  islah dan  gerakan back to madiun / kembali ke madiun.

Teriiring doa semoga Tuhan meridloi.

Salam hormat
Ttd
SUTRISNO BUDI, SH.,MH.
M. Arif Widodo, SH.
HANDOKO SJ. SH., MH.
TEGUH SANTOSO, SH.
kuasa hukum

google-site-verification: googleaad9494370edade2.html

No comments:

Post a Comment